Bongkarkasus86.com,- Sejumlah warga tenjojaya sambangi Aula Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, sejumlah petani Desa Tenjojaya dengan pihak perusahaan PT. Bogorindo memanas hingga akhirnya para petani mendatangi kantor Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, untuk meminta mediasi dari pemerintah desa.
Kepala Desa Tenjojaya Jamaludin Aziz membenarkan bahwa pihaknya menerima kedatangan warganya yang merasa dirugikan atas aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
“Jadi ini warga saya yang merupakan para petani. Intinya mereka meminta kepada Pemdes Tenjojaya untuk dimediasi dengan pihak perusahaan PT. Bogorindo,” ujar Jamaludin saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, pokok permasalahan yang disampaikan warga berkaitan dengan kegiatan garapan yang dilakukan di sekitar area perusahaan. Namun hingga kini, pihak desa belum menerima kejelasan resmi dari perusahaan terkait kegiatan tersebut.
Soal izin pun sementara kami belum dikonfirmasi dari pihak perusahaan, tegasnya.
Terkait isu yang beredar bahwa PT. Bogorindo akan membangun danau di area tersebut, Jamaludin menyebut pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena belum ada informasi resmi dari instansi terkait.
Kami juga masih menunggu dan tidak bisa menyampaikan hal itu, sebab kami juga belum menerima informasi dari pihak terkait, tambahnya.
Lebih lanjut, Jamaludin berharap agar pihak perusahaan dapat bersikap terbuka dan menanggapi keluhan masyarakat secara bijak.
Kami berharap PT. Bogorindo bisa menyikapi dan menanggapi terkait pokok permasalahan dengan para petani. Kami berharap sekali semua selesai, aman dan damai,” ucapnya.
Sementara itu, Dodi Supriyatna, salah satu perwakilan masyarakat Tenjojaya, menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke kantor desa merupakan buntut dari dugaan pengerusakan tanaman milik warga oleh pihak perusahaan.
Kami datang ke sini karena awal dari imbas pengrusakan tanaman masyarakat Tenjojaya yang diduga dirusak oleh PT. Bogorindo. Sementara dari pihak Bogorindo itu terkesan cuci tangan dan saling lempar tanggung jawab,” ungkap Dodi.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat memiliki dasar kuat untuk tetap menggarap lahan tersebut, karena tanah yang menjadi objek konflik merupakan tanah sitaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, yang sebelumnya telah dipasangi plang sitaan dan diperbolehkan untuk digarap oleh petani selama proses hukum berlangsung.
“Sepengetahuan masyarakat, tanah ini masih sitaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Pihak kejaksaan pun mempersilakan petani untuk menggarap dan menjaga lahan itu. Jadi dalih masyarakat juga cukup kuat untuk bertani,” jelasnya.
Dari pihak PT. Bogorindo sendiri diketahui hadir dua perwakilan dalam proses mediasi tersebut. Namun, sangat disayangkan, setelah mediasi selesai, pihak perusahaan enggan memberikan keterangan kepada awak media.
Mediasi yang digelar di kantor Desa Tenjojaya itu diharapkan dapat menjadi awal penyelesaian konflik secara damai antara petani dan pihak perusahaan, tanpa menimbulkan ketegangan yang lebih besar di kemudian hari.
Red: herdi



