DI DUGA MEMANFAATKAN JABATAN KEPALA DESA DARMARRAJA DI DUGA MELAKUKAN PENIPUAN , INI KATA BINWAS KECAMATAN WARUNGKIARA

Bongkarkasus86,- Kepala Desa Damarraja Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi, berinisal ‘AS’ diduga tipu pengusaha karet berinisal ‘R’ dengan dalih meminjam uang untuk pembangunan Tembok Pembatas Tanah (TPT) dan pengaspalan jalan. (27/06/25).

 

Berawal dari tahun 2024 Kepala Desa Damarraja berniat untuk membangun TPT dan pengaspalan jalan yang telah direncanakan menggunakan dana desa tahun anggaran 2024, tetapi anggaran dana desa belum masuk rekening desa, sehingga Kepala Desa berinisiatif meminjam dulu kepada temannya ‘R’ yang seorang pengusaha karet.

 

Berselang waktu pembangunan TPT dan pengaspalan jalan sudah selesai dan anggaran dana desa pun telah masuk ke rekening Desa Damarraja, akan tetapi uang dana desa yang diperuntukkan untuk TPT dan pengaspalan jalan tidak langsung dibayarkan melainkan pembayarannya dicicil sampai sekarang.

 

Merasa di bohongi dan terus dijanjikan oleh Kepala Desa Damarraja, ‘R’ pun meminta bantuan hukum kepada Kantor Hukum Elang Keadilan. Menurut Pengacara Kantor Hukum Elang Keadilan, Arman Panji, S.H menuturkan bahwa Kepala Desa Damarraja diduga melakukan penipuan dan penggelapan kepada Kliennya. Ditambah Kepala Desa Damarraja diduga telah menyalahgunakan uang negara, karena menggunakan anggaran dana desa tidak sesuai peruntukannya.

 

Disaat sedang mendampingi inspektorat di desa ubrug, Muis selaku Binwas Kecamatan Warungkiara menuturkan kepada para awak media, “Sebetulnya kami tindak mengetahui ada perjanjian tersebut, ketika proses pelaksanaan tersebut, kami mendapatkan surat pemberitahuan pelaksanaan pekerjaan dari desa, kami langsung kelapangan, urusan hutang piutang itu kami tau setelah kesini kira kira setelah pilkada akhir tahun lah kami baru ada informasi dari ketua BPBD kalau ga salah, karena Pak Rusyandi komunikasi duluan itu dengan ketua BPD, setelah itu saya komunikasi dengan ketua BPD katanya ada masalah hutang piutang, pada saat itu saya juga investigasi ke desa apa betul itu terjadi hutang piutang antara Pak Rusyandi dengan Kades,” Tuturnya.

 

Binwas Kecamatan Warungkiara pun menjelaskan hutang pertamanya sekitar Rp. 157.000.000,- setelah di cicil pembayaran sisanya sebesar kurang lebih Rp. 85.000.000,- dan untuk sekarang telah dibayar lagi 30.000.000,-, Muis telah berpesan kepada Kepala Desa Damarraja untuk segera menyelesaikan permasalahan ini.

 

Muis juga menjelaskan bahwa uang yang dipinjam Kepala Desa Damarraja kepada Rusyandi nilainya tidak sebesar anggaran pembangunan jalan yang telah dikerjakan 2024 lalu. Pinjaman hanya sebesar Rp. 175.000.000,- sedangkan pembangunan jalan sebesar Rp. 318.738.000,-.

 

Diwaktu yang sama, Arman Panji, S.H selalu pendamping hukum dari Rusyandi menuturkan, “Baik terimakasih kepada semua rekan media, saya disini sebagai Pendampingan Hukum Saudara Rusyandi. terkait Kepala Desa Damarraja, kami akan membuat laporan ke Polres Sukabumi, selain itu kami juga akan meminta kepada APH agar Binwas serta Camat Warungkiara juga diperiksa terkait fungsi mereka sebagai pengawas desa,” Tuturnya.

 

Lanjut Arman Panji, S.H menjelaskan, “Kami akan terus mengawal proses penegakkan hukum ini agar keadilan dapat ditegakkan dan agar secepatnya ada pemeriksaan Kepala Desa Damarraja beserta jajarannya dan juga pemeriksaan kepada Binwas dan Camat Warungkiara. Untuk perkembangan selanjutnya rekan-rekan media nanti bisa menghubungi saya langsung,” Pungkasnya.

 

Penyalahgunaan jabatan dan wewenang dalam tindak pidana korupsi termuat dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini mengatur tentang perbuatan seseorang yang, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

  •  Rep. Herdi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *