Bongkarkasus86.com – Sukabumi | Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi tengah melaksanakan pekerjaan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) pada ruas Jalan Cibatu–Cihingkik yang berada di Kecamatan Cisaat. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas infrastruktur jalan sekaligus mengantisipasi potensi terjadinya longsor di wilayah tersebut.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 000.3.2/03/SPK/RK.13/DPU/2026 yang diterbitkan pada 21 April 2026, dengan nilai kontrak sebesar Rp185.248.021 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi.
Adapun pelaksanaan kegiatan ini ditetapkan selama 45 (empat puluh lima) hari kalender, dengan pelaksana pekerjaan yaitu CV. ADEN RIZA KARYA.
Pembangunan TPT ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, sekaligus mengurangi risiko kerusakan badan jalan akibat pergerakan tanah, terutama pada saat intensitas hujan tinggi.
DPU Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur secara berkelanjutan, guna memperkuat konektivitas antarwilayah dan mendukung kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat.



