Bongkarkasus86.com,- Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi memberikan penjelasan terkait kondisi jalan kabupaten di sekitar Kampung Pondoktisuk, Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak yang menjadi jalur akses dari exit Tol Fungsional Bocimi Seksi 3 menjelang arus mudik.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Dudu Wahyudi, menyampaikan bahwa kewenangan kajian terkait kelayakan jalan dalam menampung lonjakan kendaraan dari exit tol berada pada pengelola jalan tol dan regulator terkait.
“Untuk penilaian kelayakan jalan dalam menerima lonjakan kendaraan dari exit Tol Bocimi Seksi 3, kajian teknisnya berada pada pengelola jalan tol. Waskita sebagai kontraktor jalan tol saat ini juga telah melakukan perbaikan pada trase yang akan dilalui jalur fungsional Seksi 3 agar dapat digunakan secara aman,” ujar Dudu.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, beberapa perbaikan sementara pada ruas jalan yang mengalami kerusakan saat ini sedang dilakukan oleh kontraktor jalan tol sebagai bagian dari persiapan menghadapi arus mudik.
Terkait rencana pelebaran jalan kabupaten yang menjadi akses utama dari pintu keluar tol tersebut, Dudu menyebutkan bahwa dalam waktu dekat hal tersebut belum memungkinkan dilakukan.
“Untuk menghadapi arus mudik saat ini tidak memungkinkan dilakukan pekerjaan pelebaran jalan. Jalan yang digunakan tetap menggunakan lebar eksisting yang ada,” jelasnya.
Dudu menambahkan bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi yang digelar bersama berbagai pihak di Polres Sukabumi, mobilisasi kendaraan yang melintasi jalur fungsional tersebut akan dibatasi.
“Dari hasil rapat koordinasi dengan berbagai pihak di Polres Sukabumi, arus kendaraan yang melintas di jalur fungsional ini dibatasi hanya untuk kendaraan kecil yang langsung mengarah ke Kota Sukabumi,” katanya.
Sementara itu, untuk kajian teknis dan analisis dampak lalu lintas (traffic impact analysis) dari pembukaan exit tol tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak terkait, yaitu Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), pengelola jalan tol, serta kepolisian.
“Untuk kajian teknis sepenuhnya menjadi tanggung jawab BPJT, pengelola jalan tol, dan kepolisian,” tambahnya.
Terkait kemungkinan pembangunan jalur alternatif atau rekayasa infrastruktur sementara apabila terjadi kepadatan lalu lintas, Dudu menyarankan agar hal tersebut dapat langsung dikonfirmasi kepada pengelola jalan tol yang memiliki kewenangan terhadap kajian tersebut.
Dinas PU Kabupaten Sukabumi tetap berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kelancaran dan keselamatan pengguna jalan selama periode arus mudik.
Red: Herdi



