Disperkim Kabupaten Sukabumi Laksanakan Pembangunan TPT di Kampung Lingkungsari

bongkarkasus86.com – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi merealisasikan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Lingkungsari RT 03/21, Kelurahan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan informasi yang tercantum pada papan proyek di lokasi kegiatan, pembangunan TPT tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp241.402.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 45 hari kerja dan dikerjakan oleh CV Karunia Putra sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 000.3.2/CP7/SPK/Bid.PKP/DPKP/I/2025.

Perwakilan Disperkim Kabupaten Sukabumi menjelaskan bahwa pembangunan TPT ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan lingkungan permukiman warga.

“Pembangunan TPT dilakukan sebagai upaya mitigasi terhadap potensi bencana longsor serta untuk menjaga kestabilan struktur tanah di kawasan permukiman. Kami berharap manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, pihak pelaksana menegaskan bahwa aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tetap menjadi perhatian utama selama proses pembangunan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pembangunan TPT tersebut mendapat respons positif dari warga setempat. Salah seorang warga Kampung Lingkungsari, Asep (45), menyampaikan rasa syukurnya atas dilaksanakannya proyek tersebut di lingkungannya.

“Dulu kami sering khawatir saat musim hujan karena kondisi tanah rawan longsor. Dengan adanya TPT ini, kami merasa lebih aman,” ujarnya.

Warga berharap pengerjaan proyek dapat berjalan sesuai rencana, selesai tepat waktu, serta mutu pekerjaan dijaga agar memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan permukiman di Kelurahan Cibadak.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *