bongkarkasus86.com | SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi kembali menggelar Rapat Paripurna Ke-12 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (3/8/2026). Sidang tersebut menjadi bagian dari tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekaligus pelaksanaan fungsi legislasi DPRD.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua II H. Usep. Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., Wakil Bupati H. Andreas, S.E., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta para tamu undangan.
Dalam rapat tersebut, DPRD menetapkan sejumlah agenda strategis, di antaranya penyampaian hasil pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta pembentukan alat kelengkapan dewan yang akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya.
Laporan hasil pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD, Yudha Sukmagara. Penyampaian laporan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagai penanda selesainya pembahasan dokumen KUA dan PPAS. Kesepakatan itu sekaligus menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2027.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Sukabumi juga menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk penyesuaian terhadap pelaksanaan APBD tahun berjalan. Selain itu, pemerintah daerah memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Ketua DPRD kemudian mengumumkan hasil keputusan Badan Musyawarah terkait agenda lanjutan. Pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dijadwalkan berlangsung pada 4–5 Agustus 2026, sedangkan rapat paripurna untuk pengambilan keputusan atas perubahan KUA dan PPAS akan dilaksanakan pada 6 Agustus 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan kelanjutan dari proses pembahasan anggaran dan regulasi yang menjadi prioritas DPRD bersama pemerintah daerah.
“Hari ini kita telah menyelesaikan beberapa agenda penting, mulai dari penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, hingga menerima jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda. Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan lebih mendalam oleh Komisi III DPRD,” ujarnya.
Menurut Budi, perubahan KUA dan PPAS merupakan mekanisme yang harus ditempuh apabila terjadi perubahan kondisi keuangan daerah maupun adanya kebutuhan penyesuaian terhadap program pembangunan.
Ia menegaskan bahwa setiap perubahan pendapatan, belanja, maupun pergeseran anggaran harus dibahas secara bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah agar pelaksanaan pembangunan tetap berjalan sesuai ketentuan, kebutuhan masyarakat, dan prioritas pembangunan daerah.
Sementara itu, terkait Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda, DPRD akan melanjutkan pembahasan melalui Komisi III. Pembahasan tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat tata kelola perusahaan daerah sehingga pelayanan air minum kepada masyarakat dapat semakin optimal.



