DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Budi Azhar Soroti WTP Ke-12 Berturut-turut

bongkarkasus86.com | sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-8 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (30/6/2026). Sidang tersebut membahas sekaligus menetapkan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II DPRD H. Usep. Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, jajaran kepala perangkat daerah, serta para tamu undangan.

Dalam keterangannya, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan bahwa persetujuan terhadap Raperda merupakan hasil pembahasan yang telah dilakukan secara menyeluruh antara DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hari ini DPRD melaksanakan rapat paripurna dengan agenda persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Alhamdulillah, seluruh proses pembahasan telah mencapai kesepakatan bersama. DPRD memberikan persetujuan dengan disertai sejumlah rekomendasi dan catatan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah,” ujar Budi Azhar.

Pada kesempatan tersebut, Budi Azhar juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

“Atas nama DPRD Kabupaten Sukabumi, kami mengucapkan selamat dan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi atas diraihnya kembali opini WTP. Tahun ini menjadi capaian yang membanggakan karena merupakan opini WTP ke-12 yang diraih secara berturut-turut. Prestasi ini merupakan hasil sinergi dan komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan,” katanya.

Meski demikian, DPRD tetap memberikan sejumlah catatan sebagai bahan penyempurnaan. Menurut Budi Azhar, beberapa hal yang menjadi perhatian lebih bersifat administratif dan telah mendapat tindak lanjut dari pemerintah daerah sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan.

“Masih terdapat beberapa catatan administratif, namun berdasarkan hasil pembahasan bersama Badan Anggaran, pemerintah daerah telah menyampaikan bahwa seluruh rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ketua DPRD berharap pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang dapat semakin efektif dan mampu mendukung pelaksanaan program pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Ia menegaskan, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi memiliki komitmen yang sama untuk memastikan seluruh program prioritas pembangunan dapat terlaksana secara optimal, khususnya target-target pembangunan pada periode 2026–2027, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *