Bongkarkasus86.com,- Dalam kehidupan pernikahan, banyak kasus terkait kekerasan dalam rumah tangga yang umumnya wanita atau istri dan anak yang menjadi korban, akan tetapi dimana seorang pria atau suami juga sering menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, korban mendapat jaminan perlindungan sesuai dengan Pasal 1 angka 4. Upaya untuk meningkatkan kesadaran terkait perlindungan hukum terhadap suami sebagai korban KDRT adalah menyediakan layanan dukungan yang memadai, serta memperkuat perlindungan hukum bagi suami korban kekerasan adalah langkah-langkah yang harus terus didorong dan ditingkatkan.
Banyak pandangan bahwa perlindungan hukum hanya berpihak pada perempuan dan anak merupakan isu sosial yang kompleks. Secara sosiologis, kebijakan tersebut sering kali lahir dari konteks historis di mana perempuan dan anak dianggap sebagai kelompok rentan. Namun, dalam sistem hukum positif di Indonesia, sebenarnya terdapat perlindungan bagi laki-laki dan suami.
Dalam UU Penghapusan KDRT (PKDRT) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga tidak hanya melindungi istri, tetapi mencakup seluruh anggota keluarga termasuk suami. Suami yang menjadi korban kekerasan fisik, psikis, seksual, atau penelantaran rumah tangga berhak mendapatkan perlindungan hukum, Suami korban KDRT memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, konseling, serta pelaporan ke pihak kepolisian (unit PPA). Jika istri melakukan penelantaran rumah tangga, suami dapat menggunakan UU PKDRT untuk mencari keadilan.
Kesetaraan di Depan Hukum, Konstitusi Indonesia (UUD 1945) Pasal 27 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menjamin bahwa setiap warga negara, tanpa memandang jenis kelamin, berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Kurangnya perlindungan hukum yang dirasakan laki-laki lebih sering terjadi karena faktor budaya (suami dianggap harus kuat/tidak mungkin jadi korban) dan kurangnya laporan kasus KDRT dengan korban suami, bukan karena ketiadaan regulasi. Secara hukum, suami memiliki posisi setara untuk melapor dan dilindungi, namun secara praktis seringkali terjadi hambatan stigma sosial.
Tim red



