Perusahaan batu hijau diduga merusak ekosistem

Bongkarkasus86.com- Beberapa Perusahaan pemotongan batu hijau di Kampung Leuwi Urug, RT. 001 RW. 001, Desa Bojong Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, diduga beberapa industri pemotongan batu hijau ini melakukan pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan hidup, menurut keterangan dari warga setiap malam air dari bak IPAL yang ukurannya kecil langsung dibuang ke aliran sungai bahkan ada salahsatu perusahaan tidak mempunyai IPAL dan membuang langsung air yang bercampur Slurry dari pagi sampai sore. (08/09/26).

 

Pada hari minggu tanggal 06 September 2026 team jurnalis mencoba menemui mandor CV. Haila Persada, akan tetapi pihaknya enggan memberikan keterangan. Pada hari Senin tanggal 07 September Kamipun mencoba menemui perusahaan lain milik M K (inisial) yang membuang limbah secara langsung tanpa ada IPAL, akan tetapi pihak pemiliknya tidak ada di lokasi perusahaan tersebut.

 

A (inisial), salahsatu praktisi hukum sukabumi menyayangkan kalau benar adanya pencemaran lingkungan tersebut, menurutnya

Limbah dari pemotongan batu alam atau batu hijau menghasilkan slurry (lumpur pekat sisa serbuk potongan batu) yang jika dibuang langsung ke sungai akan memicu dampak buruk, diharapkan DLH, dinas terkait dan aparat penegak hukum dapat menindak para oknum yang nakal, yang mencari keutungan tetapi merusak ekosistem alam.

 

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada jawaban dari pihak perusahan batu hijau yang diduga telah mencemari lingkungan. berdasarkan bukti foto dan video kamipun akan melaporkan pencemaran ini kepada pihak instansi terkait agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

 

Red

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *