Bongkarkasus86.com,- Diduga warung kecil yang berada di selakopi, dijadikan tempat transaksi jual beli obat berbahaya Golongan G, obat tersebut dijual bebas tanpa ada resep dari dokter. Dalam pantauan kami walaupun di Bulan Suci Ramadhan, banyak anak-anak ataupun para pemuda membeli obat berbahaya golongan G tersebut. Penjual Obat berbahaya golongan G tersebut menggunakan tempat kios yang kecil dan sempit yang berada di Selakopi Desa Lembursawah Kecamatan Cicantayan Sukabumi. (10/03/26).
Dengan marak beredarnya serta melakukan transaksi terang-terangan membuat resah masyarakat terutama para orang tua yang khawatir anaknya terjerumus kepada obat-obatan terlarang tersebut.
Meskipun bukan narkotika golongan I, beberapa jenis obat daftar G (seperti Tramadol, Trihexyphenidyl/THP) berpotensi disalahgunakan sebagai narkotika jenis baru. obat ini sering disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja, dan dapat menyebabkan efek samping serius seperti gangguan perilaku, halusinasi, ketergantungan, hingga memicu tindakan kriminalitas.
Samsul Aripin salah satu Aktivis menuturkan “Para penjual obat golongan G yang tidak bertanggungjawab dan sangat meresahkan masyarakat harus ditindak oleh aparat penegak hukum seperti kepolisian Unit Narkoba, Saya berharap para penjual obat tramadol ataupun bentuk merek lainnya harus segera di tangkap, jangan sampai masyarakat dirugikan,” Tuturnya.
Team: red



