Rapat Paripurna ke-18 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026, Fraksi-Fraksi Soroti Perubahan APBD

Bongkarkasus86.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-18 Tahun Sidang 2026, Jumat (4/9/2026), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Agenda utama rapat yakni penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.

Pandangan masing-masing fraksi menjadi bagian penting dalam proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026. Melalui penyampaian tersebut, fraksi-fraksi memberikan sejumlah masukan, evaluasi, koreksi, serta rekomendasi terhadap kebijakan pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah.

Fraksi Golkar dan PAN

Pandangan umum Fraksi Golkar dan PAN disampaikan secara tertulis oleh H. M. Loka Tresnajaya, S.E., M.M.

Fraksi Gerindra Soroti TPP ASN dan Efisiensi Anggaran

Fraksi Partai Gerindra melalui Hera Iskandar, S.E., menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD, serta seluruh jajaran yang terlibat dalam penyusunan Raperda Perubahan APBD 2026.

Fraksi Gerindra menilai pembahasan perubahan APBD tahun ini berlangsung di tengah keterbatasan ruang fiskal daerah serta semakin ketatnya kebijakan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah pengelolaan likuiditas daerah, khususnya terkait rencana penundaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN sebesar 10 hingga 20 persen.

Menurut Fraksi Gerindra, ASN memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, pelayanan publik hingga penanggulangan bencana.

Karena itu, fraksi tersebut meminta agar langkah efisiensi terlebih dahulu menyasar belanja operasional, perjalanan dinas dan kegiatan seremonial sebelum berdampak terhadap hak-hak pegawai.

Fraksi Gerindra juga meminta pemerintah daerah mempertimbangkan kembali alokasi belanja modal untuk jalan, jaringan dan irigasi yang mengalami koreksi sekitar Rp3,45 miliar. Selain itu, rasionalisasi terhadap belanja modal gedung serta peralatan mesin yang masih mengalami penundaan juga dinilai perlu dilakukan secara cermat.

Dalam sisi pendapatan, Fraksi Gerindra mendorong peningkatan PAD melalui digitalisasi pemungutan retribusi dan intensifikasi pajak daerah. Namun, pelaksanaannya tetap diminta memperhatikan keberlangsungan sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Fraksi Gerindra turut meminta evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan RSUD dan BLUD. Hal tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan SILPA untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta menjamin ketersediaan obat bagi masyarakat.

Fraksi PKS Dorong Penguatan PAD dan Anggaran Desa

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang disampaikan H. Iwan Ridwan, M.Pd., memberikan sejumlah catatan terhadap Raperda Perubahan APBD 2026.

Salah satu perhatian utama fraksi adalah kondisi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Fraksi PKS menilai ketergantungan fiskal Kabupaten Sukabumi terhadap dana transfer dari pemerintah pusat masih perlu dikurangi, terlebih rasio kemandirian keuangan daerah mengalami penurunan.

Untuk itu, pemerintah daerah didorong mempercepat intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi dengan mengacu pada potensi ekonomi yang benar-benar ada di daerah. Upaya peningkatan pendapatan tersebut diharapkan tidak dilakukan dengan menambah beban masyarakat maupun pelaku usaha.

Pembangunan desa juga menjadi perhatian Fraksi PKS. Pemerataan pembangunan hingga wilayah pelosok dinilai membutuhkan penguatan kapasitas fiskal pemerintahan desa.

Fraksi PKS mengusulkan agar dukungan anggaran dana desa ditingkatkan hingga 15 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah.

Selain dukungan anggaran, peningkatan pembinaan dan pendampingan bagi kepala desa, BPD serta perangkat desa juga dinilai penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa.

Fraksi PKS juga mendorong pemerintah daerah memberikan perhatian lebih serius terhadap penataan serta pemekaran desa sebagai salah satu upaya mempercepat pemerataan pembangunan.

Fraksi PKB Minta Anggaran Berdampak Langsung bagi Masyarakat

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui Aang Erlan Hudaya menyampaikan bahwa perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan kondisi pelaksanaan anggaran pada semester pertama tahun berjalan.

Penyesuaian tersebut mencakup perubahan asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

Fraksi PKB memberikan sejumlah catatan, di antaranya terkait penurunan PAD yang perlu mendapatkan perhatian serius. Sementara peningkatan belanja harus diarahkan pada program yang memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat.

Kenaikan pembiayaan juga diminta untuk disikapi secara hati-hati. Selain itu, belanja wajib dan prioritas harus tetap dijaga, mengingat waktu pelaksanaan Perubahan APBD 2026 relatif terbatas.

Fraksi PKB turut mengingatkan agar ketersediaan Belanja Tidak Terduga (BTT) tetap memadai untuk mengantisipasi kebutuhan mendesak dan kondisi darurat.

Fraksi PDI Perjuangan dan Demokrat

Pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan disampaikan secara tertulis oleh Anang, S.Pd.

Sementara pandangan umum Fraksi Demokrat juga disampaikan secara tertulis oleh Rudi Heryanto.

Fraksi PPP: APBD Harus Berpihak kepada Masyarakat

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui H. Apep Saepul Mahdan, S.IP., menekankan bahwa APBD tidak hanya berupa angka-angka dalam dokumen keuangan daerah.

Menurut Fraksi PPP, APBD merupakan salah satu instrumen penting pemerintah dalam menentukan arah kebijakan publik dan menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.

Oleh sebab itu, setiap perubahan pendapatan maupun belanja daerah harus diukur berdasarkan dampaknya terhadap peningkatan pelayanan publik, penguatan ekonomi daerah, pengurangan kesenjangan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Seluruh pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan bersama antara DPRD Kabupaten Sukabumi dan pemerintah daerah dalam tahapan pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

DPRD Kabupaten Sukabumi berharap proses pembahasan dapat berjalan secara konstruktif dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat, sehingga perubahan APBD 2026 mampu mendukung program prioritas pembangunan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *